Menurut informasi yang ada bahwa Kegiatan Pengadaan Bibit Lele tidak sesuai dengan surat edaran Bupati makanya harus diganti ke Kegiatan Pengadaan Anakan Babi.
Pemerintah Desa dan BPD Koting B siap melaksanakan Musdes Perubahan Perdes Apbdes 2022 sesuai mekanisme peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Kasak-kusuk pengadaan anakan babi di Desa Koting B sepertinya akan membuka sesuatu tabir gelap yang selama ini tersembunyi...
Apa pasal??
Sesuai arahan seorang TA Kemendesa kepada Aparatur Desa Koting B (perangkat desa dan anggota BPD) bahwa semua perangkat desa bersama Anggota BPD akan dimasukkan dalam daftar nama penerima bantuan anakan babi.
Asal Pemdes dan BPD mengadakan perubahan Perdes APBDes 2022 merubah kegiatan Pengadaan Bibit Lele menjadi Pengadaan Anakan Babi.
Arahan ini tak dipungkiri sangat melegakan hati para aparatur desa. Justru menjadi pelecut semangat untuk membuat perubahan anggaran dimaksud.
Sebelum pada pelaksanaan Musyawarah Desa insidental Ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan. BPD dan Pemdes melakukan konsultasi pada dinas terkait (Dinas PMD).
Apa jawabannya?
Apabila Perangkat Desa dimasukkan dalam daftar penerima pengadaan anakan babi. Boleh-boleh saja dengan catatan mereka siap untuk berurusan dengan Tipikor.
Jelas dengan pernyataan Dinas PMD ini membuat hati aparatur desa kecewa karena informasi dari TA Kemendesa dan Dinas PMD tidak sepadan.
Malah aparatur desa di ping pong tak jelas kemana junjungan yang sebenarnya.
Kecewa..
Jelas sangat Kecewa..
Aparatur Desa Koting B (perangkat desa dan anggota BPD) seperti kena PRANK dari TA Kemendesa..
Harus ditelusuri ada apa dibalik semua ini..?
- Mungkin TA Kemendesa tersebut sebagai penyalur anakan babi, sehingga berani mengarahkan hal demikian... kata warga yang tidak mau disebutkan namanya...
(Pengadaan Anakan Babi untuk Aparatur Desa dibahas juga dalam Diskusi Musyawarah Dusun di Kojagete Desa Koting B, Rabu 07 September 2022)
![]() |
| Suasana Musdus Kojagete |
![]() |
| Daftar Hadir Musdus Kojagete |
![]() |
| Suasana Musdus Kojagete |
Informasi lebih lanjut terkait ketahanan pangan di desa dapatmenghubungi call center Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi melalui sms, telepon, dan whatsapp pada nomor:- 081119535201- 081119535202
.png)
.png)
.png)

Post a Comment
Post a Comment